HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

UU PPRT Disahkan Bertepatan Hari Kartini, DPRD Bandar Lampung Desak Regulasi Turunan dan Pendataan Pekerja Rumah Tangga Segera Dilakukan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M.,

Bandar Lampung / Melansir.IDPengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI menjadi momentum penting yang langsung disorot DPRD Kota Bandar Lampung. Regulasi yang telah lama dinantikan ini dinilai sebagai langkah korektif atas praktik kerja domestik yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa kehadiran UU tersebut harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap diposisikan dalam relasi nonformal yang mengaburkan hak dan kewajiban, sehingga rentan terhadap eksploitasi.

Menurutnya, praktik hubungan kerja berbasis kekeluargaan justru sering menjadi celah pengabaian hak dasar pekerja. Padahal, peran pekerja rumah tangga sangat vital dalam menopang aktivitas ekonomi keluarga, khususnya di kawasan perkotaan.

“Ini bukan sekadar relasi personal. Ada kerja, ada tanggung jawab, dan tentu ada hak yang harus dipenuhi. UU ini harus mengakhiri ketidakjelasan itu,” kata Asroni, Selasa (21/4/2026).

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menunggu. Sosialisasi masif kepada masyarakat dinilai menjadi langkah awal untuk mengubah paradigma lama yang menganggap pekerja rumah tangga sebagai “pembantu” tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Selain itu, Asroni mendesak dilakukan pendataan menyeluruh terhadap pekerja rumah tangga di Bandar Lampung. Tanpa basis data yang valid, kebijakan perlindungan berpotensi tidak tepat sasaran.

“Pendataan ini krusial. Dari situ kita bisa memastikan mereka masuk dalam skema perlindungan seperti jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

DPRD juga mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung segera merumuskan regulasi turunan, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun kebijakan teknis lainnya. Hal ini dinilai penting agar implementasi UU PPRT tidak berhenti pada tataran normatif.

Asroni turut menyoroti dimensi simbolik pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini. Ia menilai, hal ini menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan perempuan masih menghadapi tantangan nyata, terutama bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan.

“Banyak dari mereka bekerja tanpa batas waktu yang jelas, bahkan rentan terhadap kekerasan. Negara harus hadir memastikan perlindungan itu nyata,” tegasnya.

Ia berharap Bandar Lampung tidak sekadar menjadi penonton, melainkan daerah yang progresif dalam menerjemahkan UU tersebut ke dalam kebijakan konkret.

“Semangat Kartini harus diwujudkan dalam perlindungan nyata, bukan sekadar seremoni,” pungkasnya. Kapita/*

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space