Diduga Manfaatkan Penutupan Tambang IMM, Warga Desa Yaba Alias DONI Kantongi Hasil Emas Hingga Miliaran Rupiah.

Halmahera Selatan, MelanSIR.Id – Dugaan penguasaan hasil olahan emas oleh seorang warga berinisial D alias Doni terjadi setelah berhentinya operasional PT Indonesia Mas Mulia (IMM) di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, pada 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penutupan PT IMM berawal dari aksi masyarakat pada Januari 2025 yang menuntut penghentian aktivitas tambang. Sekitar sembilan bulan setelah aksi tersebut, perusahaan menghentikan operasional dan meninggalkan lokasi tambang. Hingga kini, disebut masih ada upaya dari pihak perusahaan untuk kembali beroperasi.
Di tengah situasi tersebut, Doni diduga telah lebih dahulu menyimpan material hasil pembakaran emas setengah jadi saat masih bekerja di area tambang. Material itu disebut sebagai sisa pengolahan, namun sumber menyatakan bahwa penyimpanan dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
“Sejak awal sudah disiapkan. Setelah perusahaan berhenti, material itu diambil,” ujar sumber yang tidak disebutkan identitasnya.
Dari keterangan yang diperoleh, Doni disebut sebagai pihak yang memperoleh hasil paling besar dibanding penambang lainnya. Nilai yang beredar diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Perubahan kondisi ekonominya terlihat dari kepemilikan dua unit kendaraan dalam waktu singkat.
Sementara itu, sebagian warga lain yang sebelumnya bekerja di tambang justru mengalami kesulitan ekonomi setelah aktivitas perusahaan berhenti. Kondisi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait kesenjangan hasil yang diperoleh.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Doni guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi konflik sosial.
Sesuai prinsip kode etik jurnalistik, informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan sumber dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga ada keputusan hukum yang sah.
Seorang warga setempat berharap persoalan ini segera ditangani secara terbuka. “Kalau benar ada pelanggaran, harus diproses agar tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” ujarnya. Redaksi